Perlindungan Hukum Bagi Investor dalam Pasar Modal Syariah di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i4.1436Keywords:
Perlindungan hukum, investor, pasar modal syariah, Otoritas Jasa Keuangan, regulasi, IndonesiaAbstract
Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum bagi investor dalam pasar modal syariah di Indonesia, yang merupakan aspek krusial untuk meningkatkan kepercayaan dan partisipasi investor dalam sektor ini. Pendekatan normatif digunakan untuk menelaah regulasi yang ada, termasuk undang-undang, peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah mengadopsi berbagai instrumen hukum yang mencakup perlindungan investor syariah, seperti pengaturan transaksi yang adil, transparansi informasi, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Namun, masih terdapat tantangan dalam implementasi dan penegakan regulasi tersebut, termasuk kurangnya pemahaman di antara pelaku pasar dan terbatasnya sumber daya pengawas. Untuk itu, penelitian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas pengawasan oleh OJK, edukasi bagi investor dan pelaku pasar, serta penyempurnaan regulasi yang lebih akomodatif terhadap dinamika pasar syariah. Dengan demikian, diharapkan perlindungan hukum yang lebih efektif dapat meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong pertumbuhan pasar modal syariah di Indonesia.