Peran Wadiah Dalam Sistem Keuangan Syariah: Perspektif Hukum Islam Dan Aplikasinya Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i2.3117Keywords:
Wadiah, Keuangan Syariah, Hukum IslamAbstract
Penelitian ini membahas peran wadiah dalam sistem keuangan syariah dari perspektif hukum Islam serta aplikasinya di Indonesia. Latar belakang penelitian ini menyoroti pentingnya konsep wadiah sebagai salah satu instrumen keuangan syariah yang memberikan alternatif penyimpanan dana yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum, praktik pelaksanaan, serta tantangan dalam penerapan wadiah di lembaga keuangan syariah Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wadiah memiliki landasan hukum yang kuat dalam Islam, yang didukung oleh berbagai fatwa dan regulasi di Indonesia. Praktiknya diterapkan dalam produk perbankan seperti tabungan wadiah yang memberikan fleksibilitas bagi nasabah tanpa melanggar prinsip syariah. Namun, penelitian ini juga mengidentifikasi sejumlah tantangan, termasuk kurangnya pemahaman masyarakat tentang wadiah serta persaingan dengan produk keuangan konvensional. Penelitian ini merekomendasikan perlunya edukasi lebih lanjut kepada masyarakat, penguatan regulasi, serta inovasi produk wadiah untuk meningkatkan daya saingnya di pasar keuangan Indonesia.