Radha’ah sebagai praktik tradisional dalam keluarga islam Tinjauan budaya dan agama
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i4.1397Keywords:
Radhaah, keluarga islam, budaya dan agamaAbstract
Radhaa’a adalah hubungan mahram yang terjalin atas kesepakatan antara seorang wanita dengan bayi yang bukan anak kandungnya.Tangga juga merupakan salah satu bab dalam buku fiksi.Apalagi dalam mempelajari hukum keluarga,sangat penting untuk membahasnya sebagai ilmu dan memperhatikannya. Radha’ah merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan, karena radha’ah (susuan) mengandung hukum dan konsekuensi yang terkait didalamnya, seperti haramnya menikahi wanita lain (bukan ibu kandung) yang telah menyusui bayi yang masih berada dalam uisa penyusuan, haramnya menikahi saudara susuan sebab adanya hubungan mahram.Pada artikel ini anda dapat mengetahui bagaimana konsep radhaah dapat dikategorikan kedalam pengaturan yang dapat mendekatkan hubungan mahram pada seseorang yang sedang menyusui atau menyusui.Artikel ini menyampaikan pengertian radhaah,rukun dan syarat-syarat radhaah, langkah-langkah larangan radhaah,serta larangan-larangan. Perempuan yang menyusui atau radha’ah juga berhak mendapatkan upah dari suami mereka, disamping nafkah yang memang diwajibkan untuk dipenuhi oleh suami, berdasarkan perintah dalam surat at-Thalaq: 6. Demikian juga kewajiban mengasuh (hadhanah) anak adalah kewajiban istri dan suami.












