Menegakkan Keadilan Hukum Islam melalui Kaidah Fiqih
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i4.4895Keywords:
Fikih Qaḍā', Fikih Murāfa'āt, kaidah-kaidah khusus, peradilan, hukum acaraAbstract
Masyarakat dan kesempurnaan keislaman seseorang terkait erat dengan komitmennya dalam menegakkan keadilan dalam kehidupan. Agar keadilan dapat ditegakkan diperlukan penguasa dan penegak hukum yang bertugas menjamin terlaksananya keadilan secara seimbang dalam masyarakat. Dalam tataran praktikal, penguasa seringkali terkendala oleh sistem pembuktian yang dianut, yakni asas praduga tak bersalah. Akibatnya, kebenaran dan keadilan sulit ditegakkan. Penulis artikel ini berargumen bahwa Islam tidak terlalu terpaku pada sistem atau asas yang digunakan penegak hukum. Sekalipun Islam mengajarkan asas praduga tak bersalah, namun juga membenarkan diterapkannya asas pembuktian terbalik. Penulis menyimpulkan bahwa teks-teks ajaran Islam dan kaidah fiqhiyah memberi peluang kepada umat Islam untuk melakukan upaya pembuktian terbalik demi tegaknya keadilan, sesuatu yang dibenarkan, bahkan ada kalanya harus dilakukan.