Meninjau Peran Amicus Curiae dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi: Urgensi Pengaturan dan Pencegahan Bias
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i4.5225Keywords:
Amicus Curiae, Mahkamah Konstitusi, Pengaturan, BiasAbstract
Penelitian ini menyoroti peran dan urgensi pengaturan amicus curiae dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia. Meskipun amicus curiae telah beberapa kali diterima dalam praktik persidangan MK, hingga kini belum terdapat dasar hukum tertulis yang eksplisit mengenai tata cara pengajuan, kriteria, maupun mekanisme penilaian amicus curiae dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 maupun Peraturan MK. Kekosongan regulasi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, membuka ruang bagi potensi bias, konflik kepentingan, dan perlakuan tidak setara dalam proses penerimaan amicus curiae. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta analisis data kualitatif. Hasil penelitian menegaskan perlunya pengaturan tertulis yang komprehensif mengenai definisi, kriteria, tata cara pengajuan, dan mekanisme pemanfaatan amicus curiae untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta menjaga independensi dan legitimasi Mahkamah Konstitusi. Rekomendasi normatif dan prosedural yang dirumuskan dalam penelitian ini diharapkan dapat mendorong pembaruan hukum acara MK dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses peradilan konstitusional di Indonesia.