KESUBJEKTIVITASAN DAN KEMULTITAFSIRAN YANG SENGAJA DI PERTAHANKAN OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI ATAS PASAL 27 AYAT 3 UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INTERNET DAN TRANSAKSI ELEKTONIK, YANG BERDAMPAK NEGATIF TERHADAP PEMAKNAAN DALAM KEBEBASAN BEREKSPRERSI MASYARAKAT WARGA INDONESIA DI DUNIA MAYA
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i3.4078Keywords:
Undang Undang internet Transaksi Elektronik, Kesubjektivitasan, Kemultitafsiran, Hak Asasi manusia, Mahkamah KonstitusiAbstract
Undang-undang internet transaksi elektronik merupakan cyber Law pertama di Indonesia dan diundangkan sejak 21 April 2008. Salah satu pasal hukum dari undang-undang internet transaksi elektronik Yaitu pasal 27 ayat 3 undang-undang nomor 11 tahun 2008 Atau disebut dengan istilah Pasal karet. Pasal karet merupakan istilah untuk menyebutkan pasal yang ada di dalam undang-undang yang mempunyai definisi multitafsir, ambigu, dan tidak memiliki ketetapan jelas dalam hukum. Dalam peran Mahkamah Konstitusi sebagai perancang undang-undang dan yang memberlakukan undang-undang di dalam Masyarakat sipil, Bentuk Kesubjektivitasan dan kemultitafsiran Yang terkandung dalam makna pasal 27 ayat 3 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang internet dan transaksi elektronik Sengaja dipertahankan agar dapat dijadikan sebagai senjata pertahanan untuk menakuti dan menjera kan masyarakat sipil pengguna internet dan sosial media Agar tidak semena-mena memberikan komentar yang berunsur negatif kepada aktor kepemerintahan