Implikasi Hak Angket Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

Authors

  • Lisa Ira Universitas Maritim Raja Ali Haji Author
  • Armando Tri Cahyo Purnomo Universitas Maritim Raja Ali Haji Author
  • Joy Lunavitta Lubis Universitas Maritim Raja Ali Haji Author
  • Muhammad Idlal Farhan Universitas Maritim Raja Ali Haji Author
  • Dewi Haryanti Universitas Maritim Raja Ali Haji Author

DOI:

https://doi.org/10.62017/syariah.v1i4.1870

Keywords:

Hak Angket, Perselisihan Hasil Pemilihan umum

Abstract

Hak Angket merupakan hak Dewan Perwakilan Rakyat untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.Meskipun demikian, dalam praktiknya, penggunaan Hak Angket oleh DPR sering memunculkan masalah hukum baru di kalangan praktisi Hukum Tata Negara saat ini. Salah satunya yaitu penggunaan hak angket untuk menyelidiki kasus kecurangan dalam Pemilu Tahun 2024. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah Penelitian Normatif dengan pendekatan deduktif. Penelitian ini menggunakan dua jenis bahan hukum, yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Metode pengumpulan bahan hukum atau data sekunder dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan melakukan studi pustaka. Hak Angket sebagai salah satu alat pengawasan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Dalam hal ini hak angket hanya dapat berperan sebagai suatu sarana untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan pemilu. Hak angket dapat saja menjadi pertimbangan bagi Mahkamah Konstitusi ketika adanya Perselisihan Hasil Pemilihan Umu. Hak angket DPR tidak dapat membatalkan hasil pemilu, tetapi memiliki wewenang dalam meminta suatu penjelasan atau keterangan dari pemerintah atas pelaksanaan pemilu.

Downloads

Published

2024-07-15

Issue

Section

Articles

How to Cite

Lisa Ira, Armando Tri Cahyo Purnomo, Joy Lunavitta Lubis, Muhammad Idlal Farhan, & Dewi Haryanti. (2024). Implikasi Hak Angket Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. SYARIAH : Jurnal Ilmu Hukum, 1(4), 382-390. https://doi.org/10.62017/syariah.v1i4.1870

Similar Articles

1-10 of 210

You may also start an advanced similarity search for this article.