SENGKETA PEROLEHAN SUARA PEMILU 2024 DAN DAMPAKNYA TERHADAP KURSI DPRD: STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 151-01-10-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i4.5049Keywords:
Pemilihan Umum, Sengketa, Rekapitulasi Ulang, Mahkamah KonstitusiAbstract
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat yang harus diselenggarakan secara jujur dan adil. Namun, sengketa dalam prosesnya masih sering terjadi, seperti dalam kasus rekapitulasi ulang di Dapil Sekadau 3 oleh PPK Belitang Hulu yang dianggap tidak sesuai prosedur. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis dasar hukum gugatan Partai Hanura terhadap hasil rekapitulasi tersebut. Hasilnya menunjukkan bahwa tindakan rekapitulasi ulang tidak memenuhi ketentuan Pasal 376 dan 377 UU Pemilu karena tidak ada dasar hukum dan tanpa usulan dari saksi atau Bawaslu. Mahkamah Konstitusi memerintahkan penyandingan data sebagai koreksi. Pelanggaran ini berdampak langsung pada hilangnya kursi Hanura di DPRD, yang merugikan hak konstitusional pemilih dan mengganggu legitimasi demokrasi. Penegakan prosedur yang sah sangat penting untuk menjaga integritas pemilu.