Urgensi dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi Melalui Judicial Preview dalam Hukum Ketatanegaraan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i4.5097Keywords:
Mahkamah Konstitusi, Judicial PreviewAbstract
Artikel ini membahas urgensi dan perluasan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui judicial preview dalam hukum ketatanegaraan Indonesia. MK sebagai Guardian of Constitution memiliki peran penting dalam memastikan setiap produk hukum sesuai dengan UUD NRI 1945. Namun, mekanisme judicial review yang ada dinilai belum efektif mengatasi permasalahan, seperti yang terlihat dalam kasus UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, penelitian ini mengusulkan perluasan kewenangan MK untuk melakukan judicial preview, yaitu pengujian konstitusionalitas RUU sebelum disahkan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan data sekunder dan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa judicial preview penting untuk mencegah produk hukum yang bermasalah, memperkuat checks and balances, dan menjamin kedaulatan rakyat. Penerapannya memerlukan amandemen Pasal 24C UUD 1945 dan revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Perluasan kewenangan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pembentukan undang-undang dan perlindungan hak asasi manusia.