MENAKAR KEADILAN KONSTITUSIONAL DALAM PASAL 28 AYAT (2) UU ITE PASCA PUTUSAN MK NOMOR 187/PUU-XXII/2024
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i4.5050Keywords:
Mahkamah Konstitusi, kebebasan berekspresi, Pasal 28 UU ITE, kepastian hukum, keadilan konstitusionalAbstract
Pasal 28 ayat (2) UU ITE memuat larangan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, namun rumusan normatifnya menuai kritik karena dianggap multitafsir dan potensial membatasi kebebasan berekspresi. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 187/PUU-XXII/2024 mencoba memberikan penafsiran konstitusional terhadap frasa-frasa dalam pasal tersebut untuk memastikan kesesuaiannya dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28E dan 28D. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan tujuan menganalisis penafsiran MK serta menilai apakah frasa “masyarakat tertentu” telah memenuhi prinsip kepastian hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun MK telah memberikan penafsiran yang lebih tegas, celah multitafsir dalam pasal tersebut tetap berisiko disalahgunakan dan menciptakan ketidakadilan hukum. Oleh karena itu, diperlukan revisi legislasi untuk memperjelas definisi normatif pasal tersebut agar tidak digunakan sebagai alat represif terhadap ekspresi sah warga negara di ruang digital.