PEMBAGIAN HARTA WARISAN PASANGAN SUAMI ISTRI YANG BERBEDA AGAMA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN KUH PERDATA
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i3.1324Keywords:
harta warisan, hukum islam, KUH PerdataAbstract
Pembagian harta warisan bagi pasangan suami istri yang berbeda agama menimbulkan berbagai permasalahan hukum yang kompleks, mengingat perbedaan prinsip dan aturan yang terdapat dalam Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Hukum Islam secara tegas mengatur pembagian warisan dengan mempertimbangkan hubungan darah dan kesamaan agama, di mana pasangan yang berbeda agama sering kali tidak dapat saling mewarisi. Sebaliknya, KUH Perdata memberikan kebebasan lebih besar dalam hal warisan, dengan prinsip bahwa warisan dapat diberikan kepada siapa saja sesuai dengan kehendak pewaris, terlepas dari perbedaan agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan membandingkan kedua sistem hukum tersebut dalam konteks pembagian warisan pasangan beda agama. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara ketentuan dalam Hukum Islam dan KUH Perdata, yang berdampak pada ketidakpastian hukum bagi pasangan beda agama dalam mendapatkan hak waris. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan hukum yang lebih jelas dan harmonis guna menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam pembagian harta warisan pasangan suami istri yang berbeda agama.