PERAN SYAHBANDAR DALAM PENGELOLAAN RISIKO DALAM PERJANJIAN PENGANGKUTAN LAUT
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i4.1731Keywords:
Syahbandar, Perjanjian, Perjanjian Pengangkutan LautAbstract
Artikel ini membahas bahwa Syahbandar memiliki peran vital dalam kegiatan pelayaran di Indonesia, termasuk pengawasan dokumen kapal, penerbitan persetujuan kegiatan kapal, pemeriksaan kapal, penerbitan surat persetujuan berlayar, dan investigasi kecelakaan kapal. Mereka juga bertanggung jawab atas penahanan kapal atas perintah pengadilan dan pelaksanaan sijik awak kapal. Artikel ini membahas peran syahbandar dalam pengelolaan risiko dalam perjanjian pengangkutan laut, dengan fokus pada tugas pengawasan kelaiklautan kapal, penegakan hukum, pencegahan pencemaran laut, pencarian dan penyelamatan, serta pengawasan kegiatan bongkar muat. Meskipun penting, syahbandar dihadapkan pada berbagai tantangan dalam pengelolaan risiko di sektor pengangkutan laut. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif-empiris untuk menganalisis peran syahbandar secara komprehensif dalam konteks keselamatan, keamanan, dan efisiensi pelayaran di Indonesia.