PERAN SYAHBANDAR DALAM PENGELOLAAN RISIKO DALAM PERJANJIAN PENGANGKUTAN LAUT

Authors

  • Tri Marno Butarbutar Universitas Maritim Raja Ali Haji Author
  • Ryan Irawan Universitas Maritim Raja Ali Haji Author
  • Beltsyazer F.C.L. Sianturi azersianturi1178@gmail.com Author
  • Muhammad Fajar Hidayat Universitas Maritim Raja Ali Haji Author
  • Endri Endri Universitas Maritim Raja Ali Haji Author

DOI:

https://doi.org/10.62017/syariah.v1i4.1731

Keywords:

Syahbandar, Perjanjian, Perjanjian Pengangkutan Laut

Abstract

Artikel ini membahas bahwa Syahbandar memiliki peran vital dalam kegiatan pelayaran di Indonesia, termasuk pengawasan dokumen kapal, penerbitan persetujuan kegiatan kapal, pemeriksaan kapal, penerbitan surat persetujuan berlayar, dan investigasi kecelakaan kapal. Mereka juga bertanggung jawab atas penahanan kapal atas perintah pengadilan dan pelaksanaan sijik awak kapal. Artikel ini membahas peran syahbandar dalam pengelolaan risiko dalam perjanjian pengangkutan laut, dengan fokus pada tugas pengawasan kelaiklautan kapal, penegakan hukum, pencegahan pencemaran laut, pencarian dan penyelamatan, serta pengawasan kegiatan bongkar muat. Meskipun penting, syahbandar dihadapkan pada berbagai tantangan dalam pengelolaan risiko di sektor pengangkutan laut. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif-empiris untuk menganalisis peran syahbandar secara komprehensif dalam konteks keselamatan, keamanan, dan efisiensi pelayaran di Indonesia.

Downloads

Published

2024-07-02

Issue

Section

Articles

How to Cite

Butarbutar, T. M., Ryan Irawan, Beltsyazer F.C.L. Sianturi, Muhammad Fajar Hidayat, & Endri Endri. (2024). PERAN SYAHBANDAR DALAM PENGELOLAAN RISIKO DALAM PERJANJIAN PENGANGKUTAN LAUT. SYARIAH : Jurnal Ilmu Hukum, 1(4), 325-330. https://doi.org/10.62017/syariah.v1i4.1731

Similar Articles

1-10 of 37

You may also start an advanced similarity search for this article.