Peran Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Hutang Piutang (Studi Kasus: Bhabinkamtibmas Polsek Boliyohuto Mediasi Permasalahan Hutang Piutang Warga Binaannya)

Authors

  • Harits Muhammad Rafli Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Author
  • Azy Haqtama Zakiy Marwan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Author
  • Andra Ferdyan Prasetyo Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Author
  • Rafly Ramadhan Fasya Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Author
  • Surahmad Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Author

DOI:

https://doi.org/10.62017/syariah.v2i2.2783

Keywords:

Hutang piutang, Mediasi , Sengketa

Abstract

Sengketa hutang piutang merupakan salah satu permasalahan hukum yang sering terjadi dalam masyarakat. Ketika pihak kreditur dan debitur tidak dapat mencapai kesepakatan mengenai pembayaran hutang, sengketa ini sering kali berujung pada proses litigasi yang panjang dan mahal. Mediasi, yang kemudian sebagai alternatif penyelesaian sengketa menjadi semakin relevan dan penting. Mediasi adalah salah satu metode penyelesaian sengketa alternatif di luar pengadilan. Tujuan dari mediasi adalah untuk menyelesaikan konflik antara pihak-pihak yang bersengketa dengan bantuan pihak ketiga yang netral dan tidak memihak. Proses ini tidak hanya lebih cepat dan lebih murah dibandingkan dengan litigasi, tetapi juga memungkinkan kedua belah pihak untuk mempertahankan hubungan baik di masa depan. Dalam konteks sengketa hutang piutang, mediasi dapat menjadi solusi efektif untuk menyelesaikan perselisihan tanpa harus melalui proses pengadilan yang rumit. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas peran mediasi dalam penyelesaian sengketa hutang piutang dan mengetahui faktor apa saja yang memengaruhi keberhasilan mediasi dalam sengketa hutang piutang. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kasus tersebut dapat diselesaikan dengan cepat tanpa dilaksanakannya pengadilan yang di mana pemberlakuan mediasi ini sangat membantu dalam penyelesaian kasus tersebut secara efektif. Penggunaan mediasi itu tidak akan berjalan dengan lancar hanya karena dua pihak yang berperkara tetapi juga hasil dari pihak ketiga yang bertindak sebagai mediator untuk penyelesaian kasus tersebut.

Downloads

Published

2024-12-05

Issue

Section

Articles

How to Cite

Harits Muhammad Rafli, Azy Haqtama Zakiy Marwan, Andra Ferdyan Prasetyo, Rafly Ramadhan Fasya, & Surahmad. (2024). Peran Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Hutang Piutang (Studi Kasus: Bhabinkamtibmas Polsek Boliyohuto Mediasi Permasalahan Hutang Piutang Warga Binaannya). SYARIAH : Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 36-40. https://doi.org/10.62017/syariah.v2i2.2783

Similar Articles

1-10 of 28

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)