KETIKA ROTI JADI SENGKETA: BPKN SIAP MEMBELA HAK KONSUMEN DALAM KASUS ROTI OKKO
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i4.4672Keywords:
Perlindungan konsumen, BPKN, keamanan panganAbstract
Kasus roti Okko yang mengandung bahan berbahaya telah menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan konsumen Indonesia mengenai keamanan produk pangan yang beredar di pasar. Dalam konteks ini, peran Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menjadi sangat penting sebagai lembaga yang bertugas melindungi hak-hak konsumen. Artikel ini membahas bagaimana BPKN mengambil langkah-langkah strategis dalam menangani kasus tersebut, mulai dari pengawasan, mediasi, edukasi kepada konsumen, hingga mendorong pelaku usaha yang bertanggung jawab atas produk yang merugikan masyarakat. Melalui koordinasi dengan lembaga terkait seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan, BPKN memastikan bahwa penarikan produk berbahaya dilakukan secara cepat dan transparan. Selain itu, BPKN juga membuka posko pengaduan untuk memberikan akses mudah kepada masyarakat dalam melaporkan pengaduan.