Peran Lembaga Perlindungan Konsumen dalam Menangani Sengketa antra Konsumen dan Pelaku Usaha
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i3.4209Keywords:
Perlindungan Konsumen, Pelaku usaha,BPSkAbstract
Dalam kegiatan ekonomi, sengketa antara konsumen dan pelaku usaha merupakan hal yang sering terjadi. Ketidakseimbangan kekuatan dan informasi sering kali membuat konsumen berada pada posisi yang lemah. Oleh karena itu, peran Lembaga Perlindungan Konsumen menjadi sangat penting dalam menjaga hak-hak konsumen serta menciptakan hubungan usaha yang sehat dan adil. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran dan efektivitas lembaga-lembaga perlindungan konsumen seperti BPKN, LPKSM, dan BPSK dalam menangani sengketa yang terjadi antara konsumen dan pelaku usaha. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif melalui studi pustaka. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun lembaga-lembaga ini memiliki fungsi strategis, namun masih terdapat berbagai kendala dalam pelaksanaannya, baik dari sisi kelembagaan, keterjangkauan, maupun kesadaran hukum masyarakat.