Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ibu Hamil dan Menyusui Terhadap Kosmetik daan Skincare Ilegal yang Mengandung Bahan Berbahaya
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i3.4389Keywords:
Perlindungan konsumen, kosmetik, skincare , ibu hamil dan menyusuiAbstract
Penelitian ini mengkaji mengenai perlindungan hukum terhadap kosmetik dan skincare yang mengandung bahan berbahaya bagi konsumen terutama bagi ibu hamil dan menyusui, akibat produk yang diperjual belikan secara ilegal. Dalam penelitian ini memfokuskan pada perlindungan hukum terhadapkan konsumen sesuai yang telah dijelaskan pada Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penggunaan produk berbahan berbahaya bagi ibu hamil dan menyusui tak hanya dapat berdampak pada kesehatan sang ibu namun akan berdampak langsung pada kesehatan bayi atau janin yang dikandung, terlebih ketika para konsumen mendapatkan produk kecantikan yang berbahan berbahaya tersebut secara ilegal yaitu yang diperjual belikan secara mudah yang tidak memiliki izin edar. Dengan menggunakan Metode penelitian Yuridis Normatif dan perolehan data dengan menggunakan Data Sekunder melalui studi pustaka. Hasil dari penelitian ini adalah Produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Oleh karena itu, pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan perangkat hukum lainnya, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, memiliki peran penting dalam pengawasan dan penindakan.
Pelaku usaha yang terbukti memproduksi atau memperdagangkan kosmetik berbahan berbahaya dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, maupun pidana. Upaya hukum tersebut meliputi pencabutan izin usaha, denda, hingga hukuman penjara, tergantung tingkat pelanggaran dan dampaknya terhadap konsumen. Selain itu, konsumen juga memiliki hak untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.