ANALISIS PENERAPAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE DI INDONESIA DALAM PENIPUAN KONSUMEN PADA KASUS TOKO ONLINE JD.ID
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i2.2823Keywords:
Perlindungan Konsumen, E-commerce, Penipuan OnlineAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce di Indonesia, dengan fokus pada kasus penipuan konsumen di platform toko online JD.ID. Dengan semakin berkembangnya e-commerce di Indonesia, kasus penipuan konsumen turut meningkat, sehingga pentingnya hukum perlindungan konsumen semakin terasa. Penelitian ini meninjau undang-undang yang berlaku dan perlindungan yang diberikan kepada konsumen dalam transaksi daring serta mengevaluasi bagaimana pelaksanaannya dalam kasus nyata. Berdasarkan analisis terhadap kasus JD.ID, penelitian ini menemukan adanya kelemahan dalam implementasi hukum perlindungan konsumen, baik dari segi kepatuhan penyedia layanan terhadap regulasi yang ada maupun upaya penyelesaian sengketa. Selain itu, penelitian ini mengkaji peran pemerintah dan lembaga terkait dalam memastikan keamanan konsumen dalam transaksi e-commerce. Hasil penelitian ini memberikan rekomendasi untuk memperkuat regulasi, pengawasan, dan kesadaran konsumen demi meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam transaksi online.