PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM PIHAK TRANSPORTASI ONLINE ATAS KEBERADAAN AKUN TUYUL YANG DAPAT MERUGIKAN KONSUMEN MAUPUN PENGEMUDI
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i2.3925Keywords:
Pertanggungjawaban Hukum, Transportasi Online, Akun Tuyul, Perlindungan KonsumenAbstract
Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban hukum pihak penyedia jasa transportasi online terkait keberadaan akun tuyul yang berpotensi merugikan konsumen dan pengemudi. Akun tuyul merupakan akun fiktif yang digunakan untuk memanipulasi sistem transportasi online guna mendapatkan keuntungan secara ilegal. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan konteks. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan akun tuyul melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pihak penyedia jasa transportasi online dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kelalaian dalam pengawasan dan pencegahan penggunaan akun tuyul. Bentuk pertanggungjawaban mencakup kewajiban memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan serta penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Penelitian menginstruksikan penguatan sistem verifikasi akun, peningkatan pengawasan, dan sanksi tegas untuk mencegah praktik penggunaan akun tuyul.