PERTANGGUNGJAWABAN KEPERDATAAN BADAN USAHA TEMPAT PENITIPAN ANAK “WENSEN DAYCARE” ATAS PELANGGARAN HUKUM PENGANIAYAAN ANAK BALITA DITINJAU DARI PASAL 76C UNDANG UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DAN PASAL 1365 KUHPERDATA
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i2.3956Keywords:
pasal 76c undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, pasal 1365 KUHPerdata, Tinjauan keperdataan, perbuatan melawan hukumAbstract
Badan usaha tempat penitipan anak Daycare merupakan tempat penitipan anak yang seharusnya memiliki standar Tempat Penitipan Anak yang sesuai standarisasi pemerintah dari badan perlindungan anak sehingga dengan adanya keterkaitan dengan badan Standar Tempat Penitipan Anak yang sesuai standarisasi pemerintah tersebut dapat dipantaunya suatu kualitas dari pelayanan tempat penitipan anak Daycare tersebut. Oleh karena itu dengan adanya Standar Tempat Penitipan Anak yang sesuai standarisasi pemerintah maka dapat lebih memberikan rasa keamanan dan ketenangan bagi konsumen sehingga menjadi suatu bentuk tindakan preventif dari berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh suatu badan usaha di kemudian hari ketika badan usaha tempat penitipan anak daycare tersebut beroperasional berjangka waktu yang lama kedepannya. Akan tetapi bagaimana jika tindakan pelanggaran hukum yaitu penganiayaan terhadap anak balita yang dilakukan oleh tenaga kerja dari tempat penitipan anak tersebut Sehingga hilangnya suatu rasa kepercayaan bagi pihak orang tua untuk menitipkan anaknya di tempat penitipan daycare Lainnya ? Hal ini akan penulis bahas dengan meninjau dari pasal 76c undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 1365 KUHPerdata sehingga dengan ditafsirkannya dari unsur-unsur tindakan yang tertera dalam pasal ini dapat memenuhi kriteria bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di Wensen Daycare yang berkedudukan di kelurahan Harjamukti kecamatan Cimanggis kota Depok Jawa Barat.