Pelanggaran Prinsip Keadilan Dan Kesetaraan Dalam Kemitraan Ojek Online Atas Pemotongan Tarif 10% Kepada Pihak Mitra Yang Dilakukan Secara Sepihak Oleh Pihak Aplikator, Dalam Perspektif KUHPerdata
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i4.5443Keywords:
Aplikator, Aplikasi Trnsportasi Online, KUHPerdata, Mitra, Potongan Pendapatan 10%Abstract
Sehubung meningkatnya anggota mitra dari berbagai aplikasi transportasi online maka pihak aplikator membutuhkan sumber daya manusia juga yang lebih banyak lagi, alhasil dengan adanya hal ini menyebabkan sang aplikator berusaha untuk meningkatkan presentase pendapatannya, sehingga hal ini menyebabkan kenaikan potongan pendapatan untuk mitra menjadi 10%. Oleh karena itu bagaimana Produk hukum KUHPerdata Dapat menyelamatkan ketidakadilan dan ketidaksetaraan sosial ini? Sehingga Dapat menyelamatkan hubungan yang seharusnya terjalin secara harmonis antara Mitra dengan Aplikator. Karena berhubung pihak-pihak tersebutlah yang Menjalani mekanisme Lajur perekonomian dari suatu perusahaan aplikasi transportasi Online.