Pelanggaran Prinsip Keadilan Dan Kesetaraan Dalam Kemitraan Ojek Online Atas Pemotongan Tarif 10% Kepada Pihak Mitra Yang Dilakukan Secara Sepihak Oleh Pihak Aplikator, Dalam Perspektif KUHPerdata

Authors

  • Tri Edi Santosa Universitas Islam Nusantara Author
  • Bakhtiar Jangkap Jaya Universitas Islam Nusantara Author
  • Cindy Dwiyanti Universitas Islam Nusantara Author
  • Aan Supyadi Universitas Islam Nusantara Author
  • Nimah Nurjanah Universitas Islam Nusantara Author
  • Iman Nurjaman Universitas Islam Nusantara Author

DOI:

https://doi.org/10.62017/syariah.v2i4.5443

Keywords:

Aplikator, Aplikasi Trnsportasi Online, KUHPerdata, Mitra, Potongan Pendapatan 10%

Abstract

Sehubung meningkatnya anggota mitra dari berbagai aplikasi transportasi online maka pihak aplikator membutuhkan sumber daya manusia juga yang lebih banyak lagi, alhasil dengan adanya hal ini menyebabkan sang aplikator  berusaha untuk meningkatkan presentase pendapatannya, sehingga hal ini menyebabkan kenaikan potongan pendapatan untuk mitra menjadi 10%. Oleh karena itu bagaimana Produk hukum KUHPerdata Dapat menyelamatkan ketidakadilan dan ketidaksetaraan sosial ini? Sehingga Dapat menyelamatkan hubungan yang seharusnya terjalin secara harmonis antara Mitra dengan Aplikator. Karena berhubung pihak-pihak tersebutlah yang Menjalani mekanisme Lajur perekonomian dari suatu perusahaan aplikasi transportasi Online.

Downloads

Published

2025-07-11

Issue

Section

Articles

How to Cite

Tri Edi Santosa, Bakhtiar Jangkap Jaya, Cindy Dwiyanti, Aan Supyadi, Nimah Nurjanah, & Iman Nurjaman. (2025). Pelanggaran Prinsip Keadilan Dan Kesetaraan Dalam Kemitraan Ojek Online Atas Pemotongan Tarif 10% Kepada Pihak Mitra Yang Dilakukan Secara Sepihak Oleh Pihak Aplikator, Dalam Perspektif KUHPerdata. SYARIAH : Jurnal Ilmu Hukum, 2(4), 363-371. https://doi.org/10.62017/syariah.v2i4.5443

Similar Articles

1-10 of 36

You may also start an advanced similarity search for this article.