TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK PENYEWA DENGAN PT. KAI SEMARANG SESUAI PUTUSAN PN SEMARANG NOMOR 27/PDT.G/2016/PN.SMG
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i3.942Keywords:
kepastian, perlindungan hukum, penyewa lahanAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak, serta keabsahan perjanjian sewa menyewa pada putusan PN Semarang Nomor 27/PDT.G/2016/PN.SMG dan untuk mengetahui apakah Direksi PT KAI Semarang melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan ketentuan sewa menyewa menmut Pasal 1548 KUHPerdata.
Metode yang dipakai dalam penelitian ini yaitu pendekatan masalah yuridis. Sumber data yang digunakan melalui sumber data primer dan sumber data sekunder. Sedangkan metode pengumpulan data dengan cara studi literatur. Kemudian metode analisa data yang digunakan adalah dengan menggunakan metode deskriptip kualitatif. Hal ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana penelitian dilakukan agar diperoleh hasil yang maksimal
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang diberikan oleh PT Kereta Api Indonesia hanya akan diberikan untuk masyarakat atau penyewa sah tanah PT Kereta Api Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 86 secara jelas mencantumkan Tanah yang sudah dikuasai oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah atau Badan Usaha dalam rangka pembangunan prasarana perkeretaapian, disertifikatkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pertanahan. Jadi PT. KAI tidak disebut melakukan perbuatan melawan hukum menumt ketentuan perjanjian sewa menyewa yang objeknya masih menjadi sengketa, karena PT. KAI berhak sepenuhnya atas asset yang ada di wilayah sengketa tersebut.