HUKUM PERIKATAN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI TANAH TANPA SERTIFIKAT:ANALISIS ASPEK HUKUM DAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i1.2377Keywords:
Hukum Perikatan, Transaksi Jual Beli Tanah, Sertifikat TanahAbstract
Artikel ini berjudul "Hukum Perikatan dalam Transaksi Jual Beli Tanah Tanpa Sertifikat: Analisis Aspek Hukum dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa" dan bertujuan untuk menyelidiki aspek hukum yang relevan dalam transaksi jual beli tanah tanpa sertifikat, serta mengidentifikasi mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif. Dalam analisis ini, penulis akan membahas tentang prinsip-prinsip hukum yang mendukung penyelesaian sengketa dalam konteks perjanjian internasional, termasuk jenis-jenis klausul penyelesaian sengketa yang umum digunakan dan kelebihan serta kekurangannya. Penelitian ini akan memfokuskan pada analisis khusus tentang cara-cara penyelesaian sengketa yang dapat diterapkan dalam transaksi jual beli tanah tanpa sertifikat, termasuk penyelesaian melalui pengadilan dan penyelesaian diluar pengadilan (non litigasi). Penulis akan membahas tentang alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi, konsiliasi, dan arbitrase, serta keunggulan-keunggulan dari masing-masing metode tersebut. Selain itu, artikel ini juga akan membahas tentang kendala-kendala yang dihadapi dalam implementasi UU perlindungan konsumen dan bagaimana BPSK dapat berperan aktif dalam penyelesaian sengketa konsumen. Dengan demikian, penulis berharap dapat memberikan kontribusi berharga bagi pemangku kepentingan, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan internasional dalam meningkatkan efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa dan meminimalkan dampak negatif yang mungkin timbul.