PERLINDUNGAN HAK ASASI PRAJURIT DALAM SISTEM PERADILAN MILITER DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i4.5217Keywords:
Hak Asasi Manusia, Sistem Peradilan Militer, Hak Prajurit, Peradilan yang Adil, Disiplin Militer, Hukum IndonesiaAbstract
hak asasi manusia bagi prajurit dalam sistem peradilan militer Indonesia merupakan isu yang sangat penting, mengingat posisi unik personel militer yang terikat oleh disiplin yang ketat namun juga berhak atas hak asasi manusia yang fundamental sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang dikombinasikan dengan analisis kualitatif. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem peradilan militer di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, KUHAPM, serta peraturan lain yang relevan seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Jurnal ini mengkaji sejauh mana sistem peradilan militer di Indonesia menjunjung tinggi hak asasi manusia para prajurit, dengan fokus pada kerangka hukum, proses peradilan, dan implementasi praktisnya. Jurnal ini mengeksplorasi keseimbangan antara menjaga disiplin militer dan memastikan perlakuan yang adil, termasuk hak atas peradilan yang adil, perlindungan terhadap hukuman yang sewenang-wenang, dan akses terhadap pendampingan hukum. Melalui analisis komprehensif terhadap hukum yang relevan, studi kasus, dan standar hak asasi manusia internasional, penelitian ini mengidentifikasi kesenjangan dalam sistem dan mengusulkan rekomendasi untuk meningkatkan perlindungan hak-hak prajurit. Penelitian ini menggarisbawahi perlunya reformasi untuk menyelaraskan sistem peradilan militer Indonesia dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia universal sambil mempertahankan perannya dalam menjaga ketertiban militer.