EFEKTIVITAS HUKUM PEMBUKTIAN DALAM PENYELESAIAN KASUS PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i1.2265Keywords:
Pembuktian, Alat Bukti, Hukum Acara Pidana, Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Proses PeradilanAbstract
Penelitian ini membahas tentang efektivitas penerapan alat bukti dalam penyelesaian kasus pidana di Indonesia berdasarkan hukum acara pidana yang diatur dalam KUHAP. Alat bukti yang sah, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa, memainkan peran penting dalam mencapai putusan yang adil di pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan normatif, yang menelaah undang-undang, regulasi, serta kasus-kasus yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tantangan utama dalam penerapan alat bukti adalah validitas dan ketersediaannya, terutama terkait dengan bukti digital. Bukti yang dikumpulkan tanpa mematuhi prosedur yang benar seringkali dianggap tidak sah oleh pengadilan, yang mengakibatkan terganggunya proses peradilan. Penelitian ini menekankan pentingnya efektivitas pembuktian yang tidak hanya bergantung pada jenis bukti yang disajikan, tetapi juga pada cara bukti dikumpulkan dan disampaikan di pengadilan. Implementasi alat bukti yang efektif sangat penting untuk memastikan keadilan dalam penyelesaian kasus pidana di Indonesia.