FAKTOR-FAKTOR YANG MENEMPATKAN MEDIA SOSIAL SEBAGAI ALAT BUKTI ELEKTRONIK PADA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i4.1499Keywords:
Media Sosial, Alat Bukti Elektronik, Penganiayaan, Keandalan Data ElektronikAbstract
Dalam era digital, penggunaan media sosial telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari, termasuk dalam konteks kriminalitas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus dan analisis dokumen hukum untuk mengeksplorasi peran media sosial sebagai alat bukti dalam proses hukum. Faktor autentitas, faktor integritas, faktor reIevansi, dan faktor kebudayaan adaIah faktor-faktor yang menempatkan media sosiaI sebagai aIat bukti eIektronik pada tindak pidana penganiayaan. Media sosial memiliki potensi besar untuk digunakan sebagai alat bukti dalam kasus tindak pidana penganiayaan, namun diperlukan upaya yang lebih lanjut dalam hal regulasi, pelatihan bagi aparat penegak hukum, dan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga integritas data elektronik. Implementasi yang efektif dari media sosial sebagai alat bukti memerlukan kerjasama yang kuat antara pemerintah, penegak hukum, dan penyedia layanan media sosial.