KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA LEWAT MEDIA SOSIAL

Authors

  • Vinolya Lidevia Br Manik Universitas Negeri Medan Author
  • Ida Nurjana Tamba Universitas Negeri Medan Author
  • Maulana Ibrahim Universitas Negeri Medan Author
  • Reh Bungana Br PA Universitas Negeri Medan Author

DOI:

https://doi.org/10.62017/syariah.v1i2.204

Abstract

Indonesia  memberikan jaminan  kepada  seluruh  warganya  untuk  menganut  dan  menjalankan agamanya   sesuai   aturan yang telah ditentukan. Hal tersebut diatur dalam  Undang-Undang  Dasar 1945 (UUD 1945) pasal 28E ayat 1 dan 2 yang menjelaskan bahwa  tiap  warga  negara  mempunyai kebebasan dalam hal memeluk dan menjalankan agama yang diyakininya.  Meskipun kebebasan tentang beragama telah terjamin   dalam UUD 1945, namun   kenyataannya permasalahan-permasalahan di masyarakat yang terkait dengan agama masih  terjadi,seperti  penghinaan,merendahkan kepercayaan suatu kelompok hingga masalah yang berhubungan  dengan tempat ibadah suatu agama.Sebagai upaya guna  mencegah serta menanggulangi hal  tersebut,pemerintah menetapkan Undang-Undang untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan agama. Hal itu tertuang dalam pasal 156, 156a dan 157 Kitab Undang-Undang  Hukum  Pidana  (KUHP)  tentang  mengenai  pidana  penistaan agama. Selain penistaan agama secara langsung, saat ini penistaan agama juga banyak terjadi lewat media sosial. Peraturan yang ditetapkan pemerintah untuk mengatasi hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang berisi  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Downloads

Published

2023-12-06

Issue

Section

Articles

How to Cite

Vinolya Lidevia Br Manik, Ida Nurjana Tamba, Maulana Ibrahim, & Reh Bungana Br PA. (2023). KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA LEWAT MEDIA SOSIAL. SYARIAH : Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 6-9. https://doi.org/10.62017/syariah.v1i2.204

Most read articles by the same author(s)