KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA LEWAT MEDIA SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i2.204Abstract
Indonesia memberikan jaminan kepada seluruh warganya untuk menganut dan menjalankan agamanya sesuai aturan yang telah ditentukan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) pasal 28E ayat 1 dan 2 yang menjelaskan bahwa tiap warga negara mempunyai kebebasan dalam hal memeluk dan menjalankan agama yang diyakininya. Meskipun kebebasan tentang beragama telah terjamin dalam UUD 1945, namun kenyataannya permasalahan-permasalahan di masyarakat yang terkait dengan agama masih terjadi,seperti penghinaan,merendahkan kepercayaan suatu kelompok hingga masalah yang berhubungan dengan tempat ibadah suatu agama.Sebagai upaya guna mencegah serta menanggulangi hal tersebut,pemerintah menetapkan Undang-Undang untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan agama. Hal itu tertuang dalam pasal 156, 156a dan 157 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang mengenai pidana penistaan agama. Selain penistaan agama secara langsung, saat ini penistaan agama juga banyak terjadi lewat media sosial. Peraturan yang ditetapkan pemerintah untuk mengatasi hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang berisi tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).