Strategi Bawaslu Dalam Mencegah Terjadinya Money Politik Pada PILKADA 2024 (Studi Kasus Pada Bawaslu Kota Mataram)
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i2.3817Keywords:
Money Politik, Bawaslu, Pilkada 2024, Strategi Pencegahan, DemokrasiAbstract
Penelitian ini berjudul Strategi Bawaslu dalam Mencegah Terjadinya Money Politik pada Pilkada 2024 (Studi Kasus pada Bawaslu Kota Mataram). Penelitian ini bertujuan untuk memahami strategi yang diterapkan oleh Bawaslu Kota Mataram dalam mencegah praktik money politik pada Pilkada 2024, serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambatnya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi yang diterapkan meliputi sosialisasi kepada masyarakat, pengawasan langsung, serta pemanfaatan media sosial. Faktor pendukung utama adalah kemajuan teknologi dan meningkatnya pendidikan politik masyarakat, sedangkan faktor penghambat mencakup kesenjangan ekonomi dan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif money politik. Dampak yang ditimbulkan meliputi kerusakan integritas demokrasi, ketidakadilan dalam pemilu, dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu. Dengan demikian, diperlukan kolaborasi yang kuat antara Bawaslu, masyarakat, dan aparat penegak hukum untuk memastikan pemilu yang bersih dan berintegritas.