Peran Penyidik Pegawai Negri Sipil Dalam Penanganan Kejahatan Dunia Maya
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i3.4251Keywords:
Kejahatan siber, Penegakan Hukum, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Regulasi, Teknologi InformasiAbstract
Perkembangan pesat teknologi informasi di era digital telah membawa dampak besar bagi kehidupan masyarakat, termasuk meningkatnya kejahatan dunia maya yang semakin canggih. Berbagai bentuk kejahatan siber, seperti penipuan online, peretasan data pribadi, penyebaran konten ilegal, dan eksploitasi anak secara daring, menjadi tantangan serius dalam penegakan hukum. Dalam konteks ini, peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menjadi krusial untuk menanggulangi tindak pidana siber. Namun, keterbatasan pengetahuan teknis, kurangnya sumber daya, serta kompleksitas regulasi menjadi hambatan utama bagi PPNS dalam menjalankan tugasnya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan data sekunder untuk menganalisis kewenangan, tugas, serta tantangan yang dihadapi PPNS dalam menangani kejahatan dunia maya. Sumber data meliputi bahan hukum primer seperti KUHAP dan UU ITE, serta bahan hukum sekunder berupa jurnal, artikel, dan kajian akademik lainnya. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai efektivitas peran PPNS dalam penyelidikan kejahatan siber serta langkah-langkah strategis yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dan kerja sama antarinstansi guna memperkuat sistem penegakan hukum di dunia digital.