PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PT GALANGAN KAPAL LANCAR TERHADAP PT PELAYARAN PELANGI SINDUMULIKA
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i2.2965Keywords:
Perbuatan Melawan Hukum, Keadilan, PerikatanAbstract
Perbuatan melawan hukum merupakan salah satu isu fundamental dalam hukum perikatan yang berhubungan erat dengan perlindungan hak individu dan kepentingan hukum. Perbuatan melawan hukum tidak hanya menyangkut pelanggaran norma hukum, tetapi juga mengandung aspek moral dan sosial yang mempengaruhi tatanan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan melalui studi literatur atau bahan pustaka serta data sekunder sebagai dasar analisis. Penelitian ini menelusuri peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta literatur yang relevan untuk mengkaji konsep dan implementasi perbuatan melawan hukum dalam konteks hukum perikatan. Dalam hukum perikatan, perbuatan melawan hukum menjadi dasar penting bagi penegakan keadilan dan perlindungan hak-hak pihak yang dirugikan. Penegakan hukum terhadap perbuatan melawan hukum bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keseimbangan dalam hubungan hukum antarindividu maupun antara individu dan negara. Dengan demikian, pemahaman yang mendalam tentang perbuatan melawan hukum sangat penting untuk memastikan berjalannya sistem hukum yang adil dan efektif.