KONSEP HUKUM TATA RUANG DALAM PEMIKIRAN HUKUM POSITIF INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i2.650Keywords:
Tata Ruang, Hukum, KomprehensifAbstract
Artikel ini mengulas tentang hukum tata ruang dalam perspektif pemikiran hukum. Melalui analisis dan sintesis berbagai sumber literatur, penulis membahas konsep dasar hukum tata ruang, peran dan tujuan hukum tata ruang, serta relevansinya dalam konteks pemikiran hukum. Artikel ini juga menjelaskan mengenai isu-isu yang muncul dalam pelaksanaan hukum tata ruang dan bagaimana pemikiran hukum dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif dan solutif terhadap permasalahan tersebut. Dalam konteks ini, penulis menyoroti pentingnya mempertimbangkan prinsip keadilan, keberlanjutan, partisipasi publik, dan perlindungan lingkungan dalam pembentukan dan implementasi kebijakan hukum tata ruang. Diharapkan artikel ini dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang peran dan kontribusi pemikiran hukum dalam konteks hukum tata ruang.