PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN GADAI EMAS, KAJIAN ANALITIK HUKUM POSITIF INDONESIA DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH

Authors

  • Lily Maryani STAIN Bengkalis Author
  • Alfi Syahrin STAIN Bengkalis Author

DOI:

https://doi.org/10.62017/syariah.v1i4.1492

Keywords:

Perlindungan Hukum, Gadai Emas

Abstract

Jurnal ini akan membahas tentang Perlindungan hukum terhadap para pihak dalam perjanjian gadai emas, Kajian Analitik Hukum Positif Indonesia dan Hukum Ekonomi Syariah. Perlindungan hukum nasabah terhadap akad gadai emas dalam hal terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh nasabah (apabila telah jatuh tempo gadai emas, namun tidak mampu membayar biaya ujrah dan tidak melakukan perpanjangan gadai emas) dilakukan dengan mengkonfirmasi dan pemberitahuan kepada nasabah mengenai tanggal jatuh tempo dan besarnya biaya ujrah yang harus dibayar. Perlindungan hukum dalam hal melakukan wanprestasi yaitu emas yang menjadi jaminan gadai oleh nasabah mengalami kerusakan atau hilang, maka bisa melakukan penggantian atas kerusakan atau hilangnya emas tersebut. Penelitian ini menggunakan normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan analisis. Pengumpulan sumber hukum primer merujuk pada teori-teori hukum ekonomi Syariah, kompilasi hukum ekonomi Syariah, fatwa DSN MUI. Sedangkan pengumpulan sumber hukum sekunder teknik bola salju yang merujuk pada bahan hukum berupa text books, journal law review dan lainnya yang tertulis daftar pustaka pada bagian akhir tulisan. Teknik analisis bahan hukum dengan cara deskriptif.

Downloads

Published

2024-06-14

Issue

Section

Articles

How to Cite

Lily Maryani, & Alfi Syahrin. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN GADAI EMAS, KAJIAN ANALITIK HUKUM POSITIF INDONESIA DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH. SYARIAH : Jurnal Ilmu Hukum, 1(4), 67-74. https://doi.org/10.62017/syariah.v1i4.1492

Similar Articles

1-10 of 221

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >>