Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kerja yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i2.3863Keywords:
PHK Masal, PT. Nikomas Gemilang, UU Cipta KerjaAbstract
Dalam penelitian ini memiliki tujuan untuk menelaah Pemutusan Hubungan Kerja pada PT Nikomas Gemilang, Banten, yang melibatkan sejumlah besar pekerja. Dalam konteks ini, PHK sepihak dianggap melanggar ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan 15.985 pekerja yang di-PHK tanpa mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh UU. Latar belakang penelitian mencakup kekhawatiran bahwa alasan PHK mungkin didasarkan pada kondisi force majeure akibat pandemi COVID-19, meskipun tidak ada peraturan jelas yang mengatur klasifikasi tersebut dalam konteks ketenagakerjaan. Penelitian ini menganalisis upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pekerja terdampak PHK sepihak melalui pendekatan yuridis normatif, dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan dalam studi kasus terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Nikomas Gemilang tidak memenuhi kewajiban untuk melakukan diskusi bipartit sebelum melakukan PHK, serta tidak memberikan informasi yang memadai kepada pekerja mengenai rencana PHK tersebut. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan perlunya penegakan hukum yang lebih ketat terhadap perusahaan yang melakukan PHK secara sepihak, serta pentingnya perlindungan hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja. Manfaat dari penelitian ini yaitu dapat dijadikan pertimbangan serta wawasan bagi pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan dalam memperbaiki regulasi dan praktik ketenagakerjaan di Indonesia.