PENGERTIAN DAN PEMBAHASAN TENTANG RIBA BESERTA HUKUMNYA FIKIH MUAMALAH

Authors

  • Muhammad Fakhruzi Syah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis Author
  • Nur Wahida Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis Author

DOI:

https://doi.org/10.62017/syariah.v2i2.3682

Keywords:

Riba, Hukum, Fikih Muamalah

Abstract

Riba merupakan beban tambahan yang diberikan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya (uang) karena adanya keterlambatan pembayaran yang dijanjikan oleh peminjam dari waktu yang telah ditentukan. Riba terbagi menjadi dua jenis, yaitu riba nasi'ah dan riba fadhl. Ancaman perilaku riba diibaratkan orang mabuk yang tidak dapat berdiri namun berdiri seperti orang yang kerasukan setan karena (gila), akan dilempar ke dalam api neraka dan kekal, orang yang tidak meninggalkan riba akan diperangi oleh Allah dan Rasul-Nya, akan dikategorikan sebagai orang kafir, mendapat laknat Nabi. Hikmah dari larangan riba dapat membuat orang gemar menolong sesama, menutup pintu pada tindakan memutus hubungan baik antar manusia, memuliakan pekerjaan, dan tidak mencelakai orang yang sedang dalam kesulitan. Allah dan Rasul melaknat siapa saja yang terlibat dalam praktik tersebut tanpa terkecuali. Konteks perilaku riba yang dilakukan masyarakat saat ini meliputi transaksi perbankan khususnya perbankan konvensional, transaksi asuransi, transaksi jual beli kredit, dan masih banyak lagi.

Downloads

Published

2024-12-30

Issue

Section

Articles

How to Cite

Muhammad Fakhruzi Syah, & Nur Wahida. (2024). PENGERTIAN DAN PEMBAHASAN TENTANG RIBA BESERTA HUKUMNYA FIKIH MUAMALAH. SYARIAH : Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 154-161. https://doi.org/10.62017/syariah.v2i2.3682

Similar Articles

1-10 of 180

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >>