PENGERTIAN DAN PEMBAHASAN TENTANG RIBA BESERTA HUKUMNYA FIKIH MUAMALAH
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i2.3682Keywords:
Riba, Hukum, Fikih MuamalahAbstract
Riba merupakan beban tambahan yang diberikan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya (uang) karena adanya keterlambatan pembayaran yang dijanjikan oleh peminjam dari waktu yang telah ditentukan. Riba terbagi menjadi dua jenis, yaitu riba nasi'ah dan riba fadhl. Ancaman perilaku riba diibaratkan orang mabuk yang tidak dapat berdiri namun berdiri seperti orang yang kerasukan setan karena (gila), akan dilempar ke dalam api neraka dan kekal, orang yang tidak meninggalkan riba akan diperangi oleh Allah dan Rasul-Nya, akan dikategorikan sebagai orang kafir, mendapat laknat Nabi. Hikmah dari larangan riba dapat membuat orang gemar menolong sesama, menutup pintu pada tindakan memutus hubungan baik antar manusia, memuliakan pekerjaan, dan tidak mencelakai orang yang sedang dalam kesulitan. Allah dan Rasul melaknat siapa saja yang terlibat dalam praktik tersebut tanpa terkecuali. Konteks perilaku riba yang dilakukan masyarakat saat ini meliputi transaksi perbankan khususnya perbankan konvensional, transaksi asuransi, transaksi jual beli kredit, dan masih banyak lagi.