perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban kekerasan
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i2.445Keywords:
kekerasan, anak, perlindungan, korbanAbstract
kekerasan merupakan tindakan yang dengan sengaja menimbulkan atau menyebabkan cedera atau luka fisik atau mental pada orang lain. Tindakan kekerasan dapat bersifat fisik, verbal atau emosional, dan dapat terjadi di berbagai tempat, seperti di sekolah, rumah, tempat kerja bahkan pada lingkungan sekitar. Kekerasan dapat terjadi pada siapa saja termasuk pada anak, terjadinya kekerasan pada anak akan memunculkan trauma dan memberikan dampak yang buruk sehingga anak menjadi generasi yang lemah bahkan tak jarang anak mendapat kekerasan dari keluarga nya sendiri. Oleh karena itu, dibutuhkan perlindungan hukum anak yang menjadi korban kekerasan agar anak tumbuh dan berkembang dengan fisik, mental yang sehat. Selain itu, tantangan dan hambatan dalam melindungi anak yang menjadi korban kekerasan secara hukum juga akan dipertimbangkan. Faktor-faktor seperti kurangnya kesadaran dan pemahaman tentang isu ini, ketidakmampuan anak untuk melaporkan kekerasan, atau kurangnya dukungan bagi mereka selama proses hukum menjadi pertimbangan utama. Dalam konteks ini, kerjasama antara lembaga penegak hukum, lembaga perlindungan anak, dan sektor pendidikan perlu diperkuat untuk meningkatkan kesadaran, pendidikan, dan pelaporan kekerasan terhadap anak. Hasil kajian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban kekerasan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat secara keseluruhan. Langkah-langkah komprehensif diperlukan, termasuk perbaikan sistem hukum, penguatan lembaga perlindungan anak, pelatihan bagi para profesional yang terlibat dalam kasus kekerasan anak, dan pendidikan yang lebih luas mengenai hak-hak anak serta pentingnya melindungi mereka dari kekerasan. Hanya melalui pendekatan holistik ini, anak-anak yang menjadi korban kekerasan dapat memperoleh perlindungan hukum yang memadai dan dapat pulih secara menyeluruh.