Tinjauan Yuridis Pembimbing Kemasyarakatan Untuk Kepentingan Diversi Bagi Anak yang Berhadapan Dengan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i2.2992Keywords:
Diversi, Pembimbing Kemasyrakatan, Anak yang Berhadapan Dengan HukumAbstract
Perkembangan era globalisasi ini banyak perubahan dan pengaruh, khususnya bagi generasi muda, yang biasanya membawa dampak negatif. Anak-anak lebih rentan melanggar hukum atau melakukan hal-hal yang dilarang karena status mereka belum memberikan mereka kemampuan untuk memikirkan dampak dari tindakan mereka. Sebagaimana tertuang dalam rumusan UUD NRI Tahun 1945 yang salah satu asasnya adalah “melindungi segenap bangsa Indonesia”, yang artinya oleh karena itu negara mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan ekstra terhadap anak. UU SPPA merupakan bagian pondasi dalam hal penerapan hukum dalam menyikapi aktivitas anak di bawah usia 18 tahun. Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Indonesia sebagai negara hukum wajib memberikan diversi dalam setiap tahapan kehidupan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak yang diberikan oleh fungsional yaitu pembimbing kemasyarakatan.