Studi Kasus Wanprestasi dalam Perjanjian Sewa Menyewa Barang Bergerak: Penyediaan Jasa Sewa Helikopter Mi-171
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i2.2911Keywords:
wanprestasi, force majeure, perjanjian sewa menyewaAbstract
Abstrak
Kasus wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa helikopter antara PT Sarana Global Indonesia (Penggugat) dan PT Marta Buana Abadi (Tergugat) menjadi fokus utama penelitian ini. Tujuan artikel ini adalah untuk menganalisis tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat serta relevansi dalih force majeure dalam pembebasan tanggung jawab hukum. Penelitian dilakukan dengan metode studi kasus, mengacu pada putusan Mahkamah Agung Nomor 4849 K/Pdt/2023, serta analisis terhadap ketentuan KUH Perdata yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tergugat terbukti tidak memenuhi kewajibannya untuk menyediakan 180 jam terbang helikopter sesuai kesepakatan, dan alasan force majeure yang diajukan tidak relevan. Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, Tergugat diwajibkan membayar kerugian Rp18,5 miliar dan bunga wanprestasi sebesar 6% per tahun. Penelitian ini menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam pelaksanaan perjanjian dan menyoroti implikasi hukum dari wanprestasi dan pembuktian force majeure.