Perubahan Hukum Pidana dalam Kasus Ferdy Sambo dan Tinjauan Sosiologi Hukum terhadap Putusan Kasasi
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v3i2.6603Keywords:
Transformasi Hukum Pidana, Kasus Ferdy Sambo, Persepsi Masyarakat dan Sosiologi HukumAbstract
Kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi salah satu perkara paling penting dalam sejarah hukum pidana Indonesia. Putusan Mahkamah Agung Nomor 813 K/Pid/2023 yang mengubah hukuman mati menjadi penjara seumur hidup menunjukkan bahwa putusan pengadilan tidak hanya dipengaruhi oleh pertimbangan yuridis, tetapi juga oleh relasi kekuasaan dan persepsi masyarakat terhadap keadilan. Penelitian ini mengkaji dasar pertimbangan kasasi tersebut serta dampaknya terhadap legitimasi peradilan dan transformasi hukum pidana. Dari sudut pandang Critical Theory, hukum dipahami tidak hanya sebagai aturan normatif, tetapi juga sebagai mekanisme yang dapat mempertahankan struktur kekuasaan. Sementara itu, melalui pemikiran hukum progresif Satjipto Rahardjo, perubahan putusan dipandang sebagai upaya menyeimbangkan kepastian hukum dengan tuntutan keadilan masyarakat. Ragam respon publik mencerminkan adanya perdebatan mengenai hukuman yang layak, sehingga kasus ini menjadi cerminan pergeseran paradigma hukum pidana Indonesia dari orientasi retributif menuju pendekatan yang lebih reflektif dan berkeadilan substantif.












