Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Produksi Dan Peredaran Obat Ilegal Oleh Korporasi (Studi Kasus Perkara Nomor 198/Pid.Sus/2020/PN BYW)

Authors

  • Dhea Viesta Nuswantara Universitas Muhammadiyah Jember Author
  • Pramukhtiko Suryo Kencono Universitas Muhammadiyah Jember Author

DOI:

https://doi.org/10.62017/syariah.v1i4.1996

Keywords:

Kesehatan, Obat, Korporasi

Abstract

Kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia yang di mana pemenuhan kebutuhan hak atas kesehatan masyarakat menjadi tanggung jawab pemerintah setiap negara. Hak kesehatan telah dijelaskan dalam UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Menurut Pasal 1 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan berbunyi “ Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Salah satu komponen dari segi kesehatan adalah obat obatan. Dan tidak dipungkiri bahwa pada saat ini begitu marak terjadinya tindak pidana dalam hukum kesehatan di bidang farmasi. Dewasa ini banyak kasus produksi dan pengedaran obat illegal yang belum mempunyai ijin dari BPOM. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi produksi dan pengedaran obat illegal yang belum memiliki ijin BPOM ini antara lain lebih mudah di dapat dengan harga yang jauh lebih murah yang tentunya membuat keuntungan penjual semakin besar. Namun kandungan yang terdapat di dalam obat tersebut bisa saja tidak tepat komposisinya, tidak sesuai takaran atau bahkan menggunakan bahan-bahan yang tidak boleh digunakan dengan sembarangan yang justru bisa membahayakan kesehatan orang yang mengonsumsi obat tersebut. Produksi dan peredaran obat illegal yang belum memiliki ijin BPOM ini tidak hanya dilakukan oleh perorangan namun juga dilakukan oleh korporasi. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Kejahatan yang dilakukan oleh Korporasi menimbulkan akibat yang luas dan korban yang lebih banyak walaupun terkadang bukan korban secara langsung

Downloads

Published

2024-07-26

Issue

Section

Articles

How to Cite

Dhea Viesta Nuswantara, & Pramukhtiko Suryo Kencono. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Produksi Dan Peredaran Obat Ilegal Oleh Korporasi (Studi Kasus Perkara Nomor 198/Pid.Sus/2020/PN BYW). SYARIAH : Jurnal Ilmu Hukum, 1(4), 397-403. https://doi.org/10.62017/syariah.v1i4.1996

Similar Articles

1-10 of 12

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >>