“Analisis Kontruksi Hukum dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia”
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i2.3856Keywords:
konstruksi hukum, pembentukan undang-undang, sistem hukum, partisipasi publik, harmonisasi regulasiAbstract
Penelitian ini menganalisis konstruksi hukum dalam pembentukan undang-undang di Indonesia, yang merupakan bagian integral dari sistem hukum nasional. Proses pembentukan undang-undang mencerminkan asas negara hukum, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kajian ini bertujuan untuk memahami mekanisme, prinsip, dan tantangan dalam proses legislasi, serta implikasinya terhadap sistem hukum yang adil, transparan, dan akuntabel. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap regulasi dan dokumen hukum terkait, termasuk studi kasus pada undang-undang tertentu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan undang-undang di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala, seperti dominasi politik, minimnya partisipasi publik, dan ketidakselarasan antarperaturan. Diperlukan penguatan konstruksi hukum melalui harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas legislator, dan partisipasi masyarakat yang lebih inklusif. Dengan demikian, pembentukan undang-undang diharapkan mampu menciptakan sistem hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan global.