Hukum Pidana Islam Terhadap Perilaku Konsumsi Narkoba (Analisis Jarimah Taz’ir)
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i2.564Keywords:
Jarimah ta’zir, Jinayat, Hukum Pidana, NarkobaAbstract
Artikel ini menganalisis jarimah ta’zir pada perilaku mengonsumsi narkoba, tindak pidana narkotika merupakan kategori kejahatan yang relatif baru yang baru saja muncul dan tidak disebutkan dalam Al Qur'an maupun Hadits. Tujuan penelitian dalam artikel ini adalah untuk mengetahui bagaimana jarimah ta'zir memberikan hukuman terhadap pengonsumsi narkoba dan kenapa narkoba termasuk ke dalam jarimah ta’zir. Metode yang dilakukan menggunakan studi pustaka. Ta'zir adalah hukuman yang tidak ditentukan oleh Al-Qur'an dan Hadits yang berkaitan dengan kejahatan melanggar hak Allah dan hak hamba yang berfungsi untuk memberi pelajaran kepada si terhukum dan mencegahnya untuk tidak mengulangi kejahatan serupa. Dalam Islam, penggunaan narkoba dapat disamakan dengan penggunaan anggur atau khamr. Meskipun tidak ada referensi eksplisit tentang narkoba dalam Al-Quran atau Hadits, penggunaan narkoba dianggap haram menurut para ulama Islam. Oleh karena itu, para ahli dan ulama menganggap penggunaan narkoba bertentangan dengan hukum Islam dan telah menerapkan hukuman ta'zir terhadap pengguna narkoba.