IMPLEMENTASI CENTRAL BANK DIGITAL CURRENCY SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i4.5103Keywords:
Central Bank Digital Currency, Hukum Keuangan, Proyek Garuda, Rupiah Digital, Sistem Pembayaran DigitalAbstract
Perkembangan teknologi digital telah mendorong berbagai negara, termasuk Indonesia, untuk mengkaji implementasi Central Bank Digital Currency (CBDC) sebagai bentuk transformasi dalam sistem pembayaran nasional. Di Indonesia, Bank Indonesia merespons perkembangan ini melalui Proyek Garuda yang bertujuan mengembangkan Rupiah Digital sebagai alat pembayaran yang sah. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) untuk mengkaji urgensi serta landasan hukum CBDC. Meskipun Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 telah mengakui Rupiah Digital sebagai bagian dari mata uang sah, belum terdapat regulasi teknis yang mengatur secara rinci mekanisme penerbitan, distribusi, pengawasan, dan perlindungan pengguna. Studi ini juga membandingkan kerangka hukum CBDC di negara lain seperti Tiongkok, Bahama, dan Amerika Serikat untuk mengidentifikasi celah regulatif yang masih perlu ditangani di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa Indonesia perlu segera membentuk regulasi khusus agar tidak tertinggal dalam transformasi digital ekonomi global dan untuk memastikan bahwa penerapan CBDC dapat dilakukan secara aman, efisien, dan inklusif.