Peran KPPU Dalam Menangkal Maraknya Oligopoli Dalam Industri Jasa Angkutan Udara Niaga (Studi Putusan Nomor 1811 K/PDT.SUS-KPPU/2022)
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i4.4595Keywords:
Persaingan Usaha, KPPU, Oligopoli, Penerbangan, Leniency ProgramAbstract
Persaingan usaha yang sehat merupakan elemen penting dalam menciptakan efisiensi pasar dan melindungi kepentingan konsumen. Dalam sektor jasa penerbangan domestik, praktek persaingan tidak sehat, seperti oligopoli dan pengaturan harga, sering terjadi, mengancam integritas pasar dan kesejahteraan konsumen. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sebagai lembaga independen yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, berperan strategis dalam mengawasi praktek persaingan usaha dan memastikan pelaku usaha mematuhi prinsip-prinsip persaingan yang sehat. Artikel ini membahas peran dan kewenangan KPPU dalam menangani praktek oligopoli di sektor penerbangan, serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk mencegah dan menanggulangi praktek tersebut. Berdasarkan kajian terhadap kasus-kasus pelanggaran oleh maskapai penerbangan, termasuk Putusan Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022, artikel ini menyoroti tantangan yang dihadapi KPPU dalam menegakkan regulasi, serta pentingnya penerapan program pengampunan (Leniency Program) untuk mengungkap dan mencegah kartel. Pembahasan ini juga memberikan rekomendasi tentang revisi regulasi yang dapat memperkuat peran KPPU, terutama dalam mengadaptasi mekanisme Leniency Program dari negara-negara lain yang telah berhasil mengatasi praktek kartel. Dengan demikian, diharapkan KPPU dapat semakin efektif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkeadilan sosial di sektor penerbangan Indonesia.