Jurnalisme Warga dari Perspektif Hukum
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i2.304Keywords:
Jurnalisme Warga, Kekosongan Hukum, MasyarakatAbstract
Jurnalisme warga adalah jurnalis non-profesi dalam hal ini adalah warga biasa yang menjalankan hal-hal yang dikerjakan oleh jurnalis pada umumnya. Dalam hal ini adalah penyebaran berita atau informasi melalui berbagai jenis media. Seperti, televisi, radio dan majalah atau platform media daring seperti Twitter, Instagram, Facebook dan YouTube. Permasalahannya terjadi ketika jurnalisme warga dapat melanggar beberapa peraturan perundang-undangan maupun peraturan pers itu sendiri. Dalam hal ini, kami akan meneliti bagaimana kekosongan hukum terjadi dalam Jurnalisme Warga.