PENERAPAN HUKUM ADAT DALAM PENGELOLAAN LUMBUNG PADI DI MASYARAKAT ADAT BADUY
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i2.3112Keywords:
Penerapan, Pengelolaan, Lumbung Padi, Masyarakat BaduyAbstract
Dilihat dari perspektif sejarah ekologi, sebelum adanya program modernisasi pertanian sawah melalui revolusi hijau, petani-petani di Jawa Barat dan Banten hidup rukun dengan tradisi menyimpan hasil panen padi mereka di lumbung (leuit). Kini, sistem lumbung padi tersebut hampir punah di daerah tersebut. Namun, masyarakat Baduy yang tinggal di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten Selatan, masih dengan teguh mempertahankan kebiasaan menyimpan padi menggunakan sistem leuit, yang tetap kokoh sebagai bagian dari budaya dan praktik berkelanjutan mereka. Jurnal ini membahas tentang kearifan ekologis yang dimiliki oleh orang Baduy dalam melestarikan padi dengan sistem leuit. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan etnoekologi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa orang Baduy memiliki pengetahuan ekologis yang mendalam, seperti kemampuan untuk menyimpan padi hasil panen mereka dalam lumbung (leuit) dengan cara yang memungkinkan padi tersebut bertahan hingga puluhan tahun. Padi ladang mereka utamanya digunakan untuk keperluan upacara adat terkait kegiatan bertani dan untuk konsumsi sehari-hari, terutama saat mereka tidak memiliki cukup uang untuk membeli beras dari sawah yang dijual di warung. oleh karena itu, kearifan ekologis yang dimiliki oleh orang Baduy ini sangat potensial untuk dipadukan dengan pengetahuan ilmiah Barat, guna mendukung program pembangunan ketahanan dan keamanan pangan yang berkelanjutan berbasis pemberdayaan masyarakat di Indonesia.