ANALISIS PERBEDAAN PERIKATAN YANG LAHIR DEMI UNDANG-UNDANG & PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i1.2781Keywords:
Perikatan Hukum, Undang-Undang, Kewajiban Hukum, Tanpa Kesepakatan, Pasal 1352 KUH Perdata, Hukum Perikatan, Otoritas Negara, Hubungan HukumAbstract
Perikatan hukum tidak selalu lahir dari kesepakatan, tetapi dapat terbentuk otomatis melalui undang-undang. Kewajiban hukum dapat muncul secara otomatis melalui undang-undang, tanpa adanya kesepakatan antar pihak. Artikel ini mengkaji perikatan yang lahir dari undang-undang, dengan fokus pada kewajiban yang muncul tanpa persetujuan. Berdasarkan Pasal 1352 KUH Perdata dan peraturan terkait lainnya, artikel ini membahas bagaimana negara memberlakukan kewajiban yang mengikat dalam hubungan hukum. Studi kasus dari Indonesia serta perbandingan dengan sistem hukum internasional memperjelas penerapannya. Artikel ini juga menganalisis implikasi hukum, sosial, dan ekonomi, serta memberikan rekomendasi untuk pembentukan kewajiban hukum yang lebih transparan dan adil.