Penggunaan Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Sewa-menyewa yang ditinjau dari pasal 1338 KUHPer
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i2.166Keywords:
Asas Itikad Baik, Perjanjian, Sewa MenyewaAbstract
Penggunaan asas itikad baik dalam suatu perjanjian sewa menyewa dapat di lihat dari masing-masing pihak dalam melaksanakan kewajiban kontraktual, dengan demikian para pihak menjalankan kewajibannya dalam tindakannya yang beritikad baik. Disatu sisi yang harus dipahami adalah penerapan asas itikad baik ini tidak hanya dibebankan kepada pihak debitur saja namun juga pada pihak kreditur sebagai pihak yang mengemban hak dan kewajiban dalam perjanjian yang mengikat.Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, pertama bagaimana penerapan asas itikad baik berdasarkan pasal 1338 Kitab undang-undang Hukum perdata, kedua bagaimana pengaturan umum asas itikad baik, ketiga bagaimana criteria yang melanggar asas itikad baik dalam perjanjian sewa menyewa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu sumber data diperoleh dari buku-buku, undang-undang, makalah dan literature yang terkait dengan penelitian.Dalam perjanjian sewa menyewa adapun subyek dan obyek,adapun subyek dari perjanjian sewa menyewa yaitu adanya pihak penyewa dan adanya pihak yang menyewakan. Perjanjian sewa menyewa hendaknya dibuat secarat tertulis dengan asas itikad baik..Pentingnya perjanjian sewa menyewa dibuat secara tertulis salah satunya ialah untuk mengingatkan para pihak dalam memenuhi perjanjian yang telah disepakati. perjanjian yang dibuat secara lisa akan menyulitkan dalam hal pembuktian bila terjadi masalah.