PENTINGNYA PERJANJIAN TERTULIS DALAM BISNIS MODAL PATUNGAN: TINJAUAN PASAL 1320 KUHPERDATA
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v3i2.6497Keywords:
Perjanjian Tertulis, Kemitraan Bisnis, Hubungan Personal, Mitigasi Risiko KonflikAbstract
Penelitian ini mengkaji kerentanan kemitraan bisnis berbasis hubungan personal yang hanya mengandalkan kepercayaan tanpa adanya perjanjian tertulis, sehingga sering menimbulkan ketidakjelasan hak dan kewajiban serta meningkatkan potensi konflik. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis peran perjanjian tertulis sebagai instrumen mitigasi risiko dalam kemitraan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui metode yuridis-empiris dengan menggabungkan analisis hukum dan data lapangan dari wawancara pelaku usaha yang bermitra berdasarkan kedekatan personal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan perjanjian tertulis kerap menimbulkan kesalahpahaman dalam pembagian tanggung jawab, keuntungan, dan kewenangan yang berpotensi memicu sengketa. Di sisi lain, perjanjian tertulis terbukti memberikan kepastian hukum, memperjelas struktur kerja sama, dan menjadi pedoman dalam penyelesaian perselisihan tanpa menghilangkan nilai kepercayaan antar mitra. Penelitian ini menegaskan pentingnya formalitas hukum dalam kemitraan berbasis hubungan personal untuk menjaga keberlangsungan usaha dan keharmonisan hubungan.












