Perlindungan Konsumen Terhadap Makanan Kemasan yang Tidak Mencantumkan Tanggal Kadaluarsa

Authors

  • Amanda Devina Cellia Pambudi Universitas Duta Bangsa Surakarta Author
  • Fitri Setyo Rini Universitas Duta Bangsa Surakarta Author
  • Maya Dyah Palupi Universitas Duta Bangsa Surakarta Author
  • Zaky Nazera Arfada Universitas Duta Bangsa Surakarta Author
  • Aris Prio Agus Santoso Universitas Duta Bangsa Surakarta Author

DOI:

https://doi.org/10.62017/syariah.v1i3.1249

Keywords:

makanan kadaluarsa, makanan kemasan, perlindungan konsumen

Abstract

Pada zaman sekarang, makanan kemasan sering kita jumpai dimana-mana. Baik makanan kemasan dengan tanggal kadaluarsa dan/atau tanpa tanggal kadaluarsa. Hal ini terjadi karena  makanan kemasan diproduksi secara massal, sehingga jangkauan pengedaran makanan kemasan kepada masyarakat juga tumbuh semakin luas. Penelitian ini bertujuan untuk menilik implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) terkait  makanan kemasan tanpa tanggal kadaluarsa terhadap masyarakat juga untuk mengetahui hak dan kewajiban konsumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan  penelitian hukum normatif, yang menghubungkan antara peraturan Undang-Undang  dengan fakta hukum yang ada. Keamanan konsumsi makanan sangat penting agar tidak menimbulkan keresahan, pada September lalu di pasar Peterongan Semarang, terdapat gudang yang memproduksi makanan tanpa tanggal kadaluarsa.Tanpa pencantuman tanggal kadalursa akan memberikan dampak buruk dalam berbagai aspek seperti aspek ekonomi, sosial, hukum, dan politik.Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan edukasi serta meningkatkan pemahaman kepada masyarakat mengenai perlindungan hukum konsumen yang kaitannya dengan makanan tanpa tanggal kadaluarsa.

Downloads

Published

2024-05-25

Issue

Section

Articles

How to Cite

Amanda Devina Cellia Pambudi, Fitri Setyo Rini, Maya Dyah Palupi, Zaky Nazera Arfada, & Aris Prio Agus Santoso. (2024). Perlindungan Konsumen Terhadap Makanan Kemasan yang Tidak Mencantumkan Tanggal Kadaluarsa. SYARIAH : Jurnal Ilmu Hukum, 1(3), 48-55. https://doi.org/10.62017/syariah.v1i3.1249

Similar Articles

1-10 of 105

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

<< < 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 > >>