Perlindungan Konsumen Terhadap Makanan Kemasan yang Tidak Mencantumkan Tanggal Kadaluarsa
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i3.1249Keywords:
makanan kadaluarsa, makanan kemasan, perlindungan konsumenAbstract
Pada zaman sekarang, makanan kemasan sering kita jumpai dimana-mana. Baik makanan kemasan dengan tanggal kadaluarsa dan/atau tanpa tanggal kadaluarsa. Hal ini terjadi karena makanan kemasan diproduksi secara massal, sehingga jangkauan pengedaran makanan kemasan kepada masyarakat juga tumbuh semakin luas. Penelitian ini bertujuan untuk menilik implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) terkait makanan kemasan tanpa tanggal kadaluarsa terhadap masyarakat juga untuk mengetahui hak dan kewajiban konsumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang menghubungkan antara peraturan Undang-Undang dengan fakta hukum yang ada. Keamanan konsumsi makanan sangat penting agar tidak menimbulkan keresahan, pada September lalu di pasar Peterongan Semarang, terdapat gudang yang memproduksi makanan tanpa tanggal kadaluarsa.Tanpa pencantuman tanggal kadalursa akan memberikan dampak buruk dalam berbagai aspek seperti aspek ekonomi, sosial, hukum, dan politik.Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan edukasi serta meningkatkan pemahaman kepada masyarakat mengenai perlindungan hukum konsumen yang kaitannya dengan makanan tanpa tanggal kadaluarsa.