Analisis Penyelesaian Sengketa Palestina- Israel: Tinjauan Hukum Internasional dan Peran Organisasi Internasional
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v3i2.6972Keywords:
Hukum Internasional, Sengketa, Palestina, IsraelAbstract
Tujuan dari penelitian ini guna mengkaji seberapa baik hukum internasional bekerja dalam menuntaskan konflik antara Palestina dan Israel. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian normatif, yang mengumpulkan informasi dari beragam sumber, termasuk jurnal, makalah, serta peraturan terkait. Temuan penelitian ini memperlihatkan bahwasanya berdasarkan prinsip hukum internasional, tidak ada otoritas tertinggi yang mempunyai kewenangan untuk memaksakan pilihan pada suatu negara. Karena penerapan dan lingkup Hukum Internasional yang sangat luas, kerap kali sulit bagi setiap negara untuk mematuhi aturan internasional. Dalam kesimpulannya, efektivitas Hukum Internasional dalam menangani masalah Israel- Palestina tergolong rendah. Ketidakefektifan ini disebabkan oleh kurangnya inisiatif dari organisasi internasional, yang merupakan badan yang bertugas menuntaskan sengketa atau konflik antarnegara












